Citra buruk pengadilan di indonesia saat ini yang dipenuhi oleh paktik mafia peradilan, ditambah dengan proses yang berbelit belit dan jangka waktu yang lama jika ada upaya banding hingga kasasi dimana prosesnya bisa memakan waktu bertahun tahun agar keputusannya final and binding.
kondisi yang seperti ini membuat banyak pengusaha terutama pengusaha dari luar negri untuk berbisnis di indonesia. ketidak pastian hukum apabila terjadi sengketa membuat para pngusaha dan investor berpikir dua kali untuk berusaha atau berinvestasi di indonesia.
jawaban untuk permasalahan ini adalah dengan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. kenapa memlih untuk menyelesaikan sengketa di arbitrase? arbitrase memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan peradilan umum. beberapa keunggulan arbitrase dibandingan dengan pengadilan umum adalah
- 1. proses yang cepat. proses penyelesaian sengketa di arbitrase hanya membutuh waktu 3 bulan sampai pada proses keputusan. bandingkan dengan pengadilan umum yang memakan waktu hingga bertahun tahun untuk mendapat putusan final. hal ini sangat penting bagi dunia perdagangan karena dalam suatu usaha dibutuhkan perputaran uang yang cepat.
- 2. keputusan arbitrase bersifat final dan banding. artinya tidak ada upaya banding dan mengikat para pihak yang berperkara. banding hanya diperbolehkan apabila arbiter dalam mengambil keputusan tidak adil seperti arbiter tidak independent.
- 3. arbitrase bersifat rahasia. yaitu perkara yang diarbitrasekan tidak dapat dipublikasikan kepada kepada publik. hal ini dimaksudkan agar nama baik dari para pihak dapat tetap terjaga. apabila suatu sengketa diselesaikan di pengadilan, maka semua permasalahan, jelek buruknya para pihak dapat ditekahui publik.
- 4. biaya yang pasti. setiap badan arbitrase mencantumkan tarif yang berlaku apabila pihak ingin menyelesaikan sengketa di arbitrase.



