Archive for hukum

Sudah Saatnya Beralih Ke Arbitrase

Citra buruk pengadilan di indonesia saat ini yang dipenuhi oleh paktik mafia peradilan, ditambah dengan proses yang berbelit belit dan jangka waktu yang lama jika ada upaya banding hingga kasasi dimana prosesnya bisa memakan waktu bertahun tahun agar keputusannya final and binding.

kondisi yang seperti ini membuat banyak pengusaha terutama pengusaha dari luar negri untuk berbisnis di indonesia. ketidak pastian hukum apabila terjadi sengketa membuat para pngusaha dan investor berpikir dua kali untuk berusaha atau berinvestasi di indonesia.

jawaban untuk permasalahan ini adalah dengan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. kenapa memlih untuk menyelesaikan sengketa di arbitrase? arbitrase memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan peradilan umum. beberapa keunggulan arbitrase dibandingan dengan pengadilan umum adalah

  • 1. proses yang cepat. proses penyelesaian sengketa di arbitrase hanya membutuh waktu 3 bulan sampai pada proses keputusan. bandingkan dengan pengadilan umum yang memakan waktu hingga bertahun tahun untuk mendapat putusan final. hal ini sangat penting bagi dunia perdagangan karena dalam suatu usaha dibutuhkan perputaran uang yang cepat.
  • 2. keputusan arbitrase bersifat final dan banding. artinya tidak ada upaya banding dan mengikat para pihak yang berperkara. banding hanya diperbolehkan apabila arbiter dalam mengambil keputusan tidak adil seperti arbiter tidak independent.
  • 3. arbitrase bersifat rahasia. yaitu perkara yang diarbitrasekan tidak dapat dipublikasikan kepada kepada publik. hal ini dimaksudkan agar nama baik dari para pihak dapat tetap terjaga. apabila suatu sengketa diselesaikan di pengadilan, maka semua permasalahan, jelek buruknya para pihak dapat ditekahui publik.
  • 4. biaya yang pasti. setiap badan arbitrase mencantumkan tarif yang berlaku apabila pihak ingin menyelesaikan sengketa di arbitrase.

Leave a Comment

kontra terhadap UU pornografi.

para seniman menolak RUU pornografi

terdapat pro dan kontra terhadap pengesahan undang undang pornografi. saya sendiri adalah salah satu orang yang kontra terhadap pengesahan undang undang tersebut. alasan saya tidak menyetujui diberlakukannya undang undang tersebut adalah :

dalam pasal 1 disebutkan “…yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.” setiap orang memiliki hasrat seksual yang berbeda beda. mungkin saja si A melihat sesuatu sehingga timbul hasrat seksualnya, sedangkan si B melihat hal yang sama tidak menimbulkan hasrat seksual. bagain mana cara pemilaian mengenai “membangkitkan hasrat sekual” ini? nilai nilai kesusilaan dalam masyarakat yang dimaksud dalam pasal ini adalah nilai yang mana? rakyat indonesia? negara indonesia terdiri dari banyak suku bangsa dan didalam suku bangsa tersebut mempunyai nilai nilai yang berbeda dengan suku bangsa yang lainnya. yang menjadi patokan nilai nilai kesusilaan yang mana?

misalanya saja masyarakat papua yang memakai koteka karena hal tersebut memang budaya mereka. apakah hal ini juga dilarang. apabila iya, maka kebudayaan tersebut agan hilang. hal ini sama saja berangapan kalau budaya indonesia itu porno. padahal kebudayaan itu sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu dan di papua sendiri tidak ada masalah mengnai hal itu. bukankah indoensia terkenal akan keanekaragaman budaya, suku bangsa, agama, etnis dll? apakah dengan demikian apabila kita ingin meliahat suatu kebudayaan kita harus ke musium karena kebudayaan tersebut telah punah?

hasrat seksual itu terdapat didalam pikiran kita masing masing. seperti kalau kita melihat wanita yang memekai jilbab tetapi pikiran kita sudah “kotor” tetap saja bakal menimbulkan hasrat seksual. sebaliknya apabila kita melihat lukisan wanita telanjang, tapi tidak meimbulkan hasrat seksual karena itu merupakan keindahan seni. sehingga jangan menyelahkan orang lain karena hasrat seksual timbul. sama saja seperti kita mencuri karena ada kesempatan. pencurinyalah yang seharusnya dihukum.

yang dapat dilakuakan oleh masyarakat adalah dengan pendidikan moral dan ahlak. pendidikan tersebut dapat memaui pendidikan agama yang baik, dari sekloah, dan dari orang tua.

Comments (7)

Prof. Priyatna Abdurrasyid from my point of view.

Prof. Dr H. Priyatna Abdurrasyid SH PhD C.IISL D.IAA Fell BIS LAA

Prof. Dr H. Priyatna Abdurrasyid SH PhD C.IISL D.IAA Fell BIS LAA

role model adalah “person who serves as an example, whose behaviour is emulated by others”. mungkin kita memiliki role model sendiri seperti super man atau wonder woman. role model saya bukanlah kedua orang tersebut. role model saya bernama Prof. Priyatna Abdurrasiyd.

kenapa saya mengangap dia sebagai role model saya? dilihat dari sepak terjang yang sudah beliau lakukan pantas saja apabila saya menjadikan beliau sebagai role model saya. beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan yang kemudian menjadi seorang ahli hukum. seorang nasionalis yang mencintai negara ini.

setelah membaca biography-nya saya makin terinspirasi oleh beliau. setelah penjadi pejuang kemerdekaan, beliau menjadi jaksa. tetapi beliau tidak mau mengikuti “cara” jaman orde baru dan memilih keluar dari kejaksaan. kemudia ia belajar air and space law yang membawanya menjadi orang asia pertama yang menjabat direktur international institute of space law (IISL) di paris. di sini ia mengemukakan pendapatnya mengenai GSO (Geo Stationary Orbit) dimana seharusnya GSO diatur dalam hukum internasional. perjuangannya untuk mengubah aturan mengenai GSO dengan gigih dimana pada saat itu ditentang oleh banyak pihak tetapi beliau terus berusaha sehingga berhasil. kegigihan beliau  serta tidak takut untuk berbuat benar itulah yang saya sangat kagumi.

saat ini beliau adalah ketua badan arbitrase nasional indonesia (BANI) dan juga mengajar di berbagai perguruan tinggi walaupun usianya sudah 79 tahun, beliau tetap mengajar. dedikasinya terhadap pendidikan itu juga yang sangat saya kaguni.

Alhamdullilah, saya mendapatkan kesempatan untuk bertemu dan berbicara dengan beliau. kesan personal yang saya tangkap dari beliau adalah sangat baik, bijak, sederhana dan ramah. disaat itu dia memberikan saya 2 buah buku. yang pertama adalah desertasi beliau yang bejudul “kedaulatan diruang udara” dan sebuah buku mengenai tiket electronik untuk angkutan udara. pada saat itu beliau berkata kepada saya “orang hukum itu intinya ada di pantat, kamu harus rajin mambaca”.

bisa dikatakan beliaulah yang membuat saya “jatuh cinta” mengenai arbitrase. beliau menjelaskan kepada saya apa itu arbitrase secara rinci dan detail mengenai filosofi dan asas asas yang berlaku dalam arbitrase. beliau jugalah yang membatu saya dalam mengerjakan skripsi saya. sungguh tidak dapat saya lupakan kebaikan beliau kepada saya.

seorang seperti Prof. Priyatna Abdurrasyid yang nasionalis, memiliki prinsip dan pendirian, selalu berjuang tidak kenal lelah dan pengabdiannya di bidang pendidikan inilah yang menjadi role model saya. bukan superman, spiderman, batman, atau wonder woman sekalipun.

Comments (3)

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.